Peluang investasi Barito Utara, siap ditawarkan.
Hilirisasi padi
Data potensi, peta lokasi pabrik, dan kelayakan investasi dalam satu dashboard dari DPMPTSP Kabupaten Barito Utara.
Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara
Rekam jejak satu tahun kepemimpinan H. Shalahuddin, S.T., M.T. dan Felix Sonadie Y Tingan, A.Md. melalui program GASPOL 11.12: infrastruktur jalan dan jembatan, kesehatan, gedung pelayanan, pendidikan, sumber daya manusia, dan UMKM.
Potensi investasi per sektor
PETA POTENSI INVESTASI KABUPATEN BARITO UTARA 2026
Logo resmi dashboard



Paparan Laporan Realisasi Investasi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Barito Utara, berdasarkan pelaporan LKPM bulan Juli 2026.
Struktur PDRB 2025
BPS Kabupaten Barito Utara (PDRB 2025 Rp14.586,7 miliar).
Jelajahi sektor investasi
Galeri SIF POINT BATARA
Visi dan Misi
Arah pembangunan Kabupaten Barito Utara periode 2025–2030 dan visi DPMPTSP sebagai pengelola SIF POINT BATARA.
Visi
“Terwujudnya Kabupaten Barito Utara yang Maju, Tumbuh Pesat, Sejahtera dan Berkeadilan”
Misi
- Membangun SDM Unggul
- Pemerataan Infrastruktur
- Revitalisasi Pertanian Rakyat
- Pemanfaatan SDA Berkeadilan
- Reformasi Pelayanan Publik
- Pelestarian Kearifan Lokal
- Perlindungan Kelompok Rentan
Visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030 (Suara Kalimantan, 15 Juli 2025). Rumusan resmi mengacu pada Perda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.
Visi
“Terwujudnya Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan yang Cepat, Mudah, dan Berdaya Saing”
Misi yang menaungi SIF POINT BATARA
“Meningkatkan Kualitas Promosi dan Iklim Penanaman Modal yang Kondusif”
Dukungan SIF POINT BATARA
- Revitalisasi Pertanian Rakyat dan Pemanfaatan SDA Berkeadilan: informasi peluang hilirisasi padi, jagung, dan kelapa sawit.
- Reformasi Pelayanan Publik: informasi potensi investasi tersaji langsung dan terbuka di website.
Renstra DPMPTSP Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten di bagian utara Daerah Aliran Sungai Barito, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ibu kota Muara Teweh.
Batas wilayah
- Utara
- Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Timur
- Timur
- Provinsi Kalimantan Timur
- Selatan
- Kabupaten Barito Selatan dan Provinsi Kalimantan Selatan
- Barat
- Kabupaten Kapuas
Sungai Barito menjadi sungai utama, dengan anak sungai antara lain Montallat, Teweh, Lahei, dan Pendreh.
Kecamatan
| Kecamatan | Kode | Kelurahan | Desa |
|---|
Kemendagri, daftar kecamatan dan kelurahan Kabupaten Barito Utara.
Struktur PDRB 2025
BPS Kabupaten Barito Utara (PDRB 2025 Rp14.586,7 miliar).
Luas wilayah, penduduk (Ditjen Dukcapil Kemendagri, 30 Juni 2024), batas wilayah, hari jadi, dan semboyan: ensiklopedia Kabupaten Barito Utara. Angka perlu dicocokkan dengan publikasi Kabupaten Barito Utara Dalam Angka (BPS).
Kontak dan layanan informasi investasi
Seluruh data potensi dan profil peluang investasi tersaji langsung di website ini. Untuk pertanyaan dan pengaduan, hubungi DPMPTSP Kabupaten Barito Utara.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara
- Alamat
- Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
- Jam layanan
- Senin–Kamis 07.00–15.30 WIB
Jumat 07.00–16.00 WIB
Istirahat 12.00–13.00 WIB - Situs web
- dpmptsp.baritoutarakab.go.id
- @dpmptsp.baritoutara
- TikTok
- @dpmptsp.baritoutara
Situs resmi DPMPTSP Kabupaten Barito Utara (dpmptsp.baritoutarakab.go.id).
Realisasi investasi Kabupaten Barito Utara 2026
Capaian kumulatif sampai Triwulan II 2026 dan rincian realisasi per sektor PMDN dan PMA, berdasarkan pelaporan LKPM bulan Juli 2026.
Data realisasi investasi nasional dan per provinsi, termasuk data Triwulan II 2026, tersedia pada Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Angka pada halaman ini bersumber dari laporan LKPM yang dihimpun DPMPTSP Kabupaten Barito Utara.
Buka Satu Data BKPMCapaian terhadap target tahunan
Grafik target dan realisasi pada paparan Bidang Penanaman Modal. Sumbu pada paparan bertuliskan juta rupiah; nilainya sesuai satuan miliar rupiah (1.346 miliar = Rp1,35 triliun).
Komposisi PMA dan PMDN
Paparan Bidang Penanaman Modal, s.d. Triwulan II 2026.
Sinyal hilirisasi
Dihitung dari tabel realisasi PMDN dan PMA per sektor pada paparan.
Tabel Realisasi Investasi PMDN dan PMA per Sektor pada paparan. Total kedua tabel Rp527,6 miliar, sama dengan selisih realisasi kumulatif TW II dan TW I (Rp527 miliar), sehingga dibaca sebagai realisasi Triwulan II.
| Sektor | Proyek | Nilai investasi (Rp) | TKI |
|---|
Kewajiban pelaporan LKPM
LKPM adalah laporan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan pelaku usaha, wajib disampaikan berkala melalui Sistem OSS. Data inilah yang menjadi dasar angka realisasi di dashboard ini.
Paparan Tata Cara LKPM; PP 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi dan Hilirisasi 5 Tahun 2025.
Peta Potensi Investasi Kabupaten Barito Utara
Sistem informasi geografis peluang investasi dan hilirisasi. Pilih lapisan pada panel kiri, lalu tekan Tampil. Klik wilayah, titik peluang, atau ikon pabrik untuk melihat informasinya.
Peta Detail Batas Desa Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru
Batas desa/kelurahan resmi (BIG 2020), blok Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh, jaringan jalan, dan perairan dari berkas SHP pemerintah daerah. Klik desa, blok, ruas jalan, atau sungai untuk melihat atributnya.
Potensi Investasi Berdasarkan Lokasi
Sembilan peluang investasi di Kabupaten Barito Utara beserta kelayakan investasinya, termasuk dua peluang hilirisasi gas bumi. Pilih kecamatan atau sektor, lalu tekan Tampilkan.
Peluang investasi daerah di seluruh Indonesia dapat ditelusuri pada Potensi Investasi Regional (PIR) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dengan saringan wilayah, provinsi, sektor, dan tahun.
Buka PIR BKPMPeta Potensi Kabupaten Barito Utara, DPMPTSP Kabupaten Barito Utara. Peluang batubara mencakup semua kecamatan.
Potensi Investasi Berdasarkan Sektor
Kontribusi sektor terhadap PDRB, realisasi investasi, dan peluang investasi per sektor.
PDRB 2025: BPS Kabupaten Barito Utara. Realisasi Triwulan II 2026: Paparan Laporan Realisasi Investasi DPMPTSP Barito Utara (LKPM Juli 2026). Peluang: Peta Potensi Kabupaten Barito Utara, DPMPTSP Kabupaten Barito Utara.
Potensi Investasi Berdasarkan Komoditas Unggulan
Peta penempatan pabrik hilirisasi: setiap pabrik ditempatkan di zona RDTR yang peruntukannya sesuai, dengan pasokan bahan baku dari sentra di kecamatan. Pilih rantai komoditas pada panel kiri, lalu tekan Tampil untuk melihat sentra hulu, alur pasokan bahan baku, dan lokasi pabriknya. Klik ikon pabrik untuk melihat fasilitas dan kelayakan investasinya.
Katalog tiga komoditas unggulan
Layanan permintaan data potensi investasi
Calon investor dan pemangku kepentingan dapat meminta data potensi investasi yang belum tersaji di dashboard. Permintaan dapat diajukan melalui formulir di bawah, surel, atau datang langsung ke kantor DPMPTSP, dan dilayani paling lama 3 hari kerja sesuai SOP-04 Layanan Permintaan Data Potensi Investasi bagi Calon Investor.
Formulir permintaan data
Alur layanan (SOP-04)
- Mengajukan permintaan data melalui Dashboard SIF POINT BATARA, surel, atau datang langsungCalon investor/pemohon · identitas pemohon dan rincian kebutuhan data
- Mencatat permintaan dan memeriksa ketersediaan data pada SIF POINT BATARAPetugas Layanan DPMPTSP · 30 menit · bila belum tersedia, diminta kepada PIC data
- Menyediakan data tambahan atas permintaan Bidang Penanaman ModalPIC Data Perangkat Daerah · 1 hari kerja
- Memverifikasi dan menyetujui data serta profil peluang investasi yang akan diberikanKepala Bidang Penanaman Modal · 1 hari kerja
- Menyampaikan data dan profil peluang investasi kepada pemohon serta mencatat pada log layananPetugas Layanan DPMPTSP · ½ hari kerja · total paling lama 3 hari kerja
- Menerima data dan mengisi survei kepuasan layananCalon investor/pemohon
Survei kepuasan layanan
Datang langsung
Kantor DPMPTSP Kabupaten Barito Utara, Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh. Senin–Kamis 07.00–15.30 WIB, Jumat 07.00–16.00 WIB, istirahat 12.00–13.00 WIB.
Lampiran V Keputusan Bupati Barito Utara tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Data Potensi Investasi melalui SIF POINT BATARA (SOP-04).
Peluang industri turunan migas Blok Bangkanai
Kajian awal atas arahan Wakil Bupati Barito Utara untuk menyiapkan peluang investasi industri turunan minyak dan gas bumi. Pilihan produk disesuaikan dengan skala pasokan gas Lapangan Kerendan, dan lokasi pabrik ditempatkan pada kawasan peruntukan industri RTRW serta Zona KPI RDTR supaya KKPR dapat diproses melalui OSS.
Pasokan gas saat ini
- Wilayah Kerja Bangkanai seluas 1.385 km², dioperasikan Medco Energi Bangkanai Ltd (70%) bersama Saka Energi (30%). Fasilitas pengolahan gas Kerendan beroperasi sejak 2016 dan gasnya dijual ke PLN. MedcoEnergi sedang menyiapkan pengembangan fase 2 blok ini. MedcoEnergi
- PLTMG Bangkanai berkapasitas terpasang 295 MW dan menerima gas dari Kerendan Gas Processing Facility melalui pipa 6 km. Listrik Indonesia, 28 September 2025
- Executive Brief BAPPERIDA menyebut kapasitas Lapangan Kerendan ±30 MMSCFD, dengan 20 MMSCFD disalurkan ke PLTMG, serta potensi kondensat untuk produk petrokimia. Rizalie, A. (2026). Executive Brief Pengembangan Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah Sentra Industri Migas dan Energi, BAPPERIDA Kabupaten Barito Utara.
Urutan prioritas alokasi gas bumi dalam negeri
- Program pemerintah: transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil
- Peningkatan produksi migas nasional
- Industri pupuk
- Industri berbahan baku gas bumi
- Penyediaan tenaga listrik
- Industri berbahan bakar gas bumi
Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5. Alokasi dan harga gas ditetapkan Menteri ESDM; industri pupuk dan industri berbahan baku gas berada di atas penyediaan tenaga listrik.
Pohon produk dan kelayakan skala
Skenario hitungan: 10 MMSCFD, yaitu selisih kapasitas ±30 MMSCFD dan serapan PLTMG 20 MMSCFD menurut Executive Brief. Angka ini belum dikonfirmasi SKK Migas. Konversi 1 kaki kubik gas = 1.036 Btu (EIA), sehingga 10 MMSCFD ≈ 10.360 MMBtu per hari. Hari operasi pabrik diasumsikan 330 hari per tahun.
| Produk turunan | Faktor kebutuhan gas | Kapasitas indikatif dari 10 MMSCFD | Pembanding | Penilaian |
|---|---|---|---|---|
| LNG skala kecil, LPG, dan kondensat | Kilang mini LNG mengolah 22 MMSCFD (Ditjen Migas, 2023) | Skala kilang mini sebanding dengan seluruh pasokan Kerendan; porsi LPG bergantung pada komposisi gas | Kayan LNG, Tana Tidung, Kalimantan Utara: 22 MMSCFD, investasi Rp2 triliun, LNG dikirim dalam isotank 40 kaki, juga menghasilkan LPG dan kondensat | Peluang investasi Skala paling cocok dengan pasokan; LNG isotank dapat dikirim lewat Sungai Barito ke daerah tanpa pipa gas. |
| Amonia dan pupuk urea | 24,25 MMBtu per ton urea, Pusri 2B (Bisnis.com, 2017) | ±427 ton urea per hari, atau ±141 ribu ton per tahun | Pusri 2B: 907 ribu ton urea per tahun, Rp7,4 triliun. Pabrik amonia–urea gas Masela: 4.000 ton amonia per hari dari alokasi 150 MMSCFD (Katadata, 2026) | Peluang investasi Prioritas alokasi ke-3; pupuk untuk kawasan padi dan jagung. Skala ini jauh di bawah pabrik pupuk nasional, jadi keekonomiannya sangat peka terhadap harga urea (lihat analisis sensitivitas). |
| Metanol (bahan kimia dasar) | 28–31 MMBtu per ton (LHV); pabrik 5.000 ton per hari memakai ±157 MMSCFD (SPE PetroWiki) | ±318 ton per hari, atau ±105 ribu ton per tahun | Pabrik skala dunia 2.000–5.000 ton per hari | Alternatif Memakai alokasi gas yang sama dengan amonia–urea, jadi pilih salah satu. Metanol menjadi bahan penolong industri biodiesel berbasis sawit dan bahan baku formalin. |
| Gas kota, CNG, dan LNG untuk Muara Teweh | Mengikuti kebutuhan pelanggan | Dipasok dari kilang mini LNG/CNG di Bangkanai | Program jaringan gas rumah tangga Kementerian ESDM (Executive Brief) | Pendukung Prioritas alokasi ke-1; depo dan stasiun regasifikasi di Zona KPI Muara Teweh. |
| Petrokimia olefin (polietilena, polipropilena, karet sintetis) | Butuh etilena/propilena dari unit perengkahan atau rute metanol ke olefin berskala besar | Belum terjangkau oleh pasokan 10–30 MMSCFD | — | Tahap lanjutan Dikaji ulang bila pengembangan fase 2 menambah pasokan gas secara signifikan. |
Kapasitas indikatif = 10.360 MMBtu per hari dibagi faktor konsumsi gas pembanding. Untuk metanol: 157 MMSCFD per 5.000 ton. Efisiensi unit skala kecil biasanya lebih rendah daripada pabrik skala dunia; angka final ditetapkan dalam studi kelayakan.
Kajian kelayakan indikatif
Kajian Bapperida Kabupaten Barito Utara (2026). Arus kas 22 tahun: konstruksi 2 tahun (50% dan 50%), operasi 20 tahun dengan tahun pertama 80% kapasitas. Tingkat diskonto 12%, PPh badan 22%, penyusutan garis lurus 20 tahun, dan biaya operasi di luar gas 5% nilai investasi per tahun. Kurs Rp17.917 per US$ (JISDOR, 6 Oktober 2026). Harga gas umpan US$6,5 per MMBtu, sesuai harga gas bumi tertentu untuk bahan baku industri pupuk dan petrokimia (Kepmen ESDM 76.K/MG.01/MEM.M/2025).
| Komponen | Pabrik pupuk urea | Kilang mini LNG |
|---|---|---|
| Kapasitas | ±427 ton urea per hari, ±141 ribu ton per tahun | 10 MMSCFD gas umpan; LNG setara ±9 MMSCFD (asumsi 10% untuk bahan bakar dan susut proses) |
| Nilai investasi | Rp3,57 triliun: Pusri 2B (Rp7,4 triliun, 907 ribu ton per tahun, 2016) diskalakan dengan kaidah eksponen 0,6 dan dieskalasi indeks biaya pabrik CEPCI (541,7 pada 2016 menjadi 797,9 pada 2023) | Rp1,25 triliun: Kayan LNG (Rp2 triliun untuk 22 MMSCFD, 2023) diskalakan dengan kaidah eksponen 0,6 |
| Harga jual dasar | US$500 per ton urea, proyeksi 2027 Bank Dunia | US$13 per MMBtu, proyeksi 2027 Bank Dunia untuk LNG Jepang; pendapatan LPG dan kondensat belum dihitung |
| Pendapatan dan biaya gas per tahun | Rp1.263 miliar; biaya gas Rp398 miliar | Rp717 miliar; biaya gas Rp398 miliar |
| Hasil dasar | IRR 13,5%, NPV +Rp349 miliar, payback 5,4 tahun sejak beroperasi | IRR 14,4%, NPV +Rp205 miliar, payback 5,1 tahun sejak beroperasi |
| Sensitivitas harga rendah | US$423 per ton (rata-rata 2025): IRR 9,1%, NPV −Rp639 miliar | US$10 per MMBtu: IRR 2,8%, NPV −Rp635 miliar |
| Sensitivitas harga tinggi | US$675 per ton (proyeksi 2026): IRR 21,9%, NPV +Rp2.593 miliar | US$16 per MMBtu (proyeksi 2026): IRR 23,2%, NPV +Rp1.045 miliar |
Kesimpulan: kedua peluang layak secara indikatif pada harga dasar, dengan IRR sedikit di atas tingkat diskonto 12%. Keduanya sangat peka terhadap harga jual. Kepastian alokasi gas, harga gas HGBT, dan kontrak pembelian (offtake) jangka panjang menjadi syarat utama. Harga LNG Jepang adalah harga sampai di pelabuhan tujuan, sehingga harga jual di pintu kilang perlu dikoreksi dengan biaya angkut isotank dalam studi kelayakan.
Sumber: Bisnis.com (Pusri 2B); Ditjen Migas (Kayan LNG); Bank Dunia, Commodity Markets Outlook April 2026; Bisnis.com (HGBT 2025); JISDOR 6 Oktober 2026; CEPCI 2016 dan CEPCI 2023.
Lokasi pabrik turunan migas
Dua pabrik inti, yaitu pupuk urea dan kilang mini LNG, ditempatkan pada kawasan peruntukan industri RTRW sekitar PLTMG Blok Bangkanai, Kecamatan Lahei (Perda Kabupaten Barito Utara 3/2019 Pasal 32 ayat (2)), dekat sumber gas. Bila investor memilih metanol sebagai pengganti urea, pabrik metanol memakai tapak dan alokasi gas yang sama. Depo distribusi gas ditempatkan pada Zona KPI RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh. Status kesesuaian di bawah dihitung langsung oleh mesin tata ruang dashboard ini.
Hasil pemeriksaan kawasan
- Kawasan peruntukan industri RTRW sekitar PLTMG Bangkanai seluas ±283 ha (hasil digitasi peta pola ruang RTRW 2019–2039 skala 1:330.000; total kawasan peruntukan industri dalam Perda 3/2019 adalah 422,97 ha). Kawasan ini tidak berimpit dengan izin lokasi perkebunan maupun LP2B/LCP2B, dan titik pabrik berjarak 537–573 m dari kawasan hutan terdekat.
- Akses saat ini melalui Jl. Desa Karendan–PLTMG. RTRW juga merencanakan jalan nasional JKP-1 "KP1-Blok Bangkanai/Kawasan Industri" menuju kawasan ini.
- Zona KPI RDTR Muara Teweh seluas ±210 ha (estimasi grid peta RDTR). Depo berjarak ±590 m dari tiga lokasi pabrik hilirisasi pertanian dan perkebunan di zona yang sama, serta ±185 m dari Jl. Negara Km 7–Sei. Batu.
Langkah KKPR dan perizinan melalui OSS
- Bangkanai (Lahei), di luar RDTR: PKKPRPermohonan Persetujuan KKPR di OSS dinilai terhadap RTRW Kabupaten (PP 28/2025). Lokasi berada pada kawasan peruntukan industri, sehingga industri menengah dan besar memenuhi kewajiban berlokasi di kawasan peruntukan industri selama daerah belum memiliki Kawasan Industri (PP 20/2024 Pasal 62).
- Muara Teweh, Zona KPI RDTR: KKKPRRDTR terintegrasi OSS, sehingga konfirmasi KKPR terbit berbasis RDTR. Jenis kegiatan depo dan regasifikasi dicek pada ketentuan kegiatan (ITBX) Zona KPI.
- Persetujuan lingkunganKesesuaian tata ruang menjadi syarat penilaian Amdal (PP 22/2021 Pasal 21). Kajian risiko bahan berbahaya wajib dilakukan untuk amonia, LPG, dan metanol.
- Alokasi gas dan izin usaha hilirAlokasi gas dimohonkan kepada Menteri ESDM (Permen ESDM 6/2016). Pengolahan, penyimpanan, dan niaga LNG, LPG, serta CNG adalah kegiatan usaha hilir migas yang memerlukan izin usaha dari Pemerintah (UU 22/2001 Pasal 23).
Data yang perlu dilengkapi sebelum ditawarkan
- Sisa kapasitas gas, jadwal fase 2, dan komposisi gas Kerendan (kandungan propana–butana untuk LPG) dari SKK Migas dan Medco Energi Bangkanai.
- Volume kondensat yang tersedia untuk diolah.
- Batas tapak eksisting PLTMG dan Kerendan Gas Processing Facility, serta status lahan di kawasan industri Bangkanai, dari PLN, Medco, dan BPN.
- Kebutuhan pupuk urea di Barito Utara dan Kalimantan Tengah dari Dinas Pertanian.
- Kesiapan BUMD untuk Participating Interest 10% dan skema kemitraan (KPBU atau Danantara), sesuai rekomendasi Executive Brief.
Kajian kelayakan oleh Bapperida Kabupaten Barito Utara (2026), berdasarkan Executive Brief dan paparan Strategi Migas Kabupaten Barito Utara oleh Dr. Akhmad Rizalie (BAPPERIDA, 2026) serta sumber yang ditautkan.
PAHANDEP INVESTOR
Pahandep (bahasa Dayak Bakumpai): menggandeng, kemitraan, kolaborasi, pertemanan.
Ruang kemitraan bagi pelaku usaha lokal Kabupaten Barito Utara, dari skala mikro sampai besar, untuk bertemu dan bermitra dengan calon investor. Data mitra dihimpun dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta DPMPTSP, lalu diverifikasi dan ditetapkan sesuai SOP Pengelolaan Data Potensi Investasi.
Skala usaha menurut modal usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 35 ayat (3).
Cari mitra
Telusuri pelaku usaha lokal menurut sektor, skala usaha, kecamatan, dan kebutuhan kemitraan. Status data setiap mitra tercantum pada profilnya.
Ajukan kemitraan
Calon investor mengajukan kemitraan melalui Layanan Permintaan Data (SOP-04). Profil dan kontak mitra disampaikan DPMPTSP paling lama 3 hari kerja.
Ajukan melalui SOP-04Daftarkan usaha
Pelaku usaha lokal mendaftar melalui formulir di halaman ini, atau melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Disnakertranskop UKM, atau Kantor DPMPTSP Kabupaten Barito Utara, dengan menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Diproses paling lama 7 hari kerja (SOP-05).
Formulir pendaftaran mitra
Isian ini menjadi bahan SOP-05 langkah 1. Profil usaha baru tampil di website setelah diverifikasi, divalidasi, dan disetujui terbit. Kontak dan modal usaha tidak ditampilkan.
Alur pendaftaran mitra (SOP-05)
- Mengajukan pendaftaran mitra melalui formulir pada Dashboard SIF POINT BATARA, atau melalui Disdagrin, Disnakertranskop UKM, atau DPMPTSPPelaku usaha lokal · formulir pendaftaran, NIB, pernyataan persetujuan profil ditampilkan
- Menerima pendaftaran yang diajukan di Disdagrin atau Disnakertranskop UKM dan meneruskannya kepada DPMPTSP melalui formulir pada Dashboard SIF POINT BATARADisdagrin/ Disnakertranskop UKM · 1 hari kerja · pendaftaran langsung ke DPMPTSP atau melalui Dashboard dilanjutkan ke langkah 3
- Mencatat pendaftaran pada log dan memeriksa kelengkapan isian serta berkasBidang Layanan Informasi Data DPMPTSP · 1 hari kerja · tidak lengkap: dikembalikan kepada pelaku usaha
- Menyediakan data perizinan berusaha pendaftar (NIB, KBLI, dan skala usaha) dari sistem OSS sebagai data pembandingBidang Perizinan DPMPTSP · 1 hari kerja
- Memverifikasi kesesuaian NIB, KBLI, skala usaha, dan kebutuhan kemitraanBidang Penanaman Modal · 2 hari kerja · tidak sesuai: diklarifikasi kepada pelaku usaha
- Mencatat profil mitra pada tab Mitra_Usaha dan data kontak pada tab Kontak_Mitra dengan status data sementaraBidang Layanan Informasi Data DPMPTSP · 1 hari kerja
- Meneruskan data mitra untuk divalidasi sesuai SOP-02 dan dipublikasikan sesuai SOP-03, serta memberitahukan hasilnya kepada pelaku usahaBidang Penanaman Modal · 1 hari kerja · total paling lama 7 hari kerja
Setelah terdaftar
Profil tampil setelah data divalidasi (SOP-02) dan disetujui terbit oleh Kepala DPMPTSP (SOP-03). Calon investor mengajukan kemitraan melalui Layanan Permintaan Data (SOP-04); kontak mitra disampaikan DPMPTSP paling lama 3 hari kerja. Kontak pribadi pelaku usaha tidak ditampilkan di website, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Lampiran VI Keputusan Bupati Barito Utara tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Data Potensi Investasi melalui SIF POINT BATARA (SOP-05).
Tata kelola data SIF POINT BATARA
Data pada dashboard ini dikumpulkan, diverifikasi, divalidasi, disajikan, dan dimutakhirkan sesuai Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Data Potensi Investasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Barito Utara, oleh Tim Teknis SIF POINT BATARA lintas Perangkat Daerah, mengikuti prinsip Satu Data Indonesia.
Jadwal pemutakhiran triwulanan
PIC Data Perangkat Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data paling lambat tanggal 10 pada bulan pertama setiap triwulan berikutnya.
Kepala DPMPTSP selaku Ketua Tim Teknis melaporkan pelaksanaan SOP kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap triwulan.
Dasar hukum
Pembagian peran Perangkat Daerah
| Unsur | Peran | Tugas utama dalam pengelolaan data |
|---|---|---|
| Bupati Barito Utara | Penetap kebijakan | Menetapkan arah kebijakan dan SOP; menggerakkan Perangkat Daerah dan berkoordinasi dengan instansi vertikal; menerima laporan pelaksanaan SOP. |
| Sekretaris Daerah | Koordinator pelaksanaan | Mengoordinasikan Perangkat Daerah; menerima laporan triwulanan dan meneruskannya kepada Bupati; memfasilitasi kendala lintas Perangkat Daerah. |
| Bapperida | Koordinator perencanaan dan penyelarasan data | Arah komoditas unggulan; data spasial dan rencana tata ruang; penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD; forum Satu Data daerah. |
| Diskominfo | Walidata daerah | Infrastruktur, hosting, dan domain resmi Pemerintah Kabupaten; keamanan informasi dan persandian; interoperabilitas dengan portal Satu Data daerah. |
| DPMPTSP | Pengelola SIF POINT BATARA | Kepala Dinas: penanggung jawab, penanda tangan permintaan data, penetap data resmi. Bidang Penanaman Modal: pengumpulan, verifikasi, validasi, katalog peluang, layanan permintaan data. Bidang Layanan Informasi Data, Pengawasan dan Pelaporan: basis data dan Dashboard Website, pemeriksaan kelengkapan, integrasi LKPM. JF Penata Kelola Penanaman Modal: analisis potensi dan promosi. |
| Dinas Pertanian | Produsen data | Luas lahan dan produksi padi, jagung, kelapa sawit, dan karet per kecamatan, dimutakhirkan setiap triwulan. |
| Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Produsen data | Potensi dan produksi perikanan darat serta budidaya keramba; data ketahanan pangan terkait peluang investasi. |
| Dinas PUPR | Produsen data | Jalan, jembatan, dan infrastruktur dasar; data spasial pendukung kelayakan lokasi. |
| Dinas Lingkungan Hidup | Produsen data | Status kawasan dan daya dukung lingkungan hidup; persyaratan lingkungan lokasi peluang. |
| Dinas Perdagangan dan Perindustrian | Produsen data | Pelaku usaha, sentra industri, dan IKM; rantai pasok dan perdagangan komoditas unggulan. |
| Disnakertranskop UKM | Produsen data | Ketenagakerjaan, koperasi, dan UKM; kemitraan pelaku usaha lokal dengan investor. |
| Disbudparpora | Penyedia data penunjang | Potensi pariwisata sebagai data penunjang; promosi peluang investasi. |
| Camat se-Kabupaten Barito Utara | Pendukung verifikasi lapangan | Verifikasi lapangan lokasi potensi investasi; koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan. |
| BPS Kabupaten Barito Utara | Mitra pembina data statistik | Pembinaan statistik sektoral, standar data, dan metadata; data statistik dasar sebagai pembanding verifikasi. |
Lampiran I Keputusan Bupati Barito Utara tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Data Potensi Investasi melalui SIF POINT BATARA.
Tim Teknis SIF POINT BATARA
- Pembina
- Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara
- Penanggung jawab
- Sekretaris Daerah
- Wakil penanggung jawab
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan
- Ketua
- Kepala DPMPTSP
- Wakil ketua
- Kepala Bapperida
- Sekretaris
- Sekretaris DPMPTSP
- Anggota
- Kepala Perangkat Daerah pemilik data, Kepala BPS, Kepala Bagian Hukum, Camat, Kepala Bidang pada DPMPTSP, dan PIC Data setiap Perangkat Daerah
- Sekretariat
- Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal pada Bidang Penanaman Modal DPMPTSP
Lampiran I Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pembentukan Tim Teknis SIF POINT BATARA.
Unduh data terbuka (CSV)
Data yang tampil di dashboard dapat diunduh dalam format CSV (UTF-8). Cantumkan sumber: SIF POINT BATARA, DPMPTSP Kabupaten Barito Utara.
